Perkembangan teknologi komputer,
telekomunikasi dan informasi perbankan yang diwujudkan melalui internet
banking, merupakan suatu usaha dari bank untuk menarik animo masyarakat
untuk menjadi nasabah bank. Internet banking merupakan suatu layanan
elektronik kepada nasabah bank secara on line di internet.
Sebagaimana halnya dengan fasilitas perbankan lainnya yang menggunakan
kecanggihan teknologi, misalnya Kartu ATM maupun Kartu Kredit,
permasalahan yang sering timbul adalah mengenai tingkat resiko yang
cukup tinggi.Banyaknya kasus kerugian materiil yang diderita oleh
nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking,
menunjukkan masih kurangnya suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank
pengguna internet banking.
Sayangnya, di Indonesia masih belum ada peraturan atau ketentuan hukum
yang secara khusus mengatur tentang internet banking.Dalam Tugas Akhir
ini, Penulis mengangkat dua permasalahan. Permasalahan yang pertama
adalah mengenai upaya hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking
atas kerugian materiil (berupa hilangnya sejumlah uang dari rekeningnya
di bank) yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam
mekanisme internet banking, yang disebabkan karena kesalahan dari
nasabah bank pengguna internet banking sendiri, karena kesalahan dari
pihak bank, maupun karena kesalahan dari pihak ketiga.
Permasalahan kedua adalah mengenai siapa yang bertanggung jawab (secara
perdata) terhadap kerugian materiil (berupa hilangnya sejumlah uang dari
rekening nasabah bank pengguna internet banking di bank) yang diderita
oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet
banking, yang disebabkan karena kesalahan dari nasabah bank pengguna
internet banking sendiri, karena kesalahan dari pihak bank, serta karena
kesalahan dari pihak ketiga.
Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan sumber data utama berupa data
sekunder, yaitu dari kepustakaan serta peraturan perundang-undangan.
Sedangkan sebagai data penunjang digunakan hasil wawancara dengan Bapak
Gatot selaku Pimpinan BCA Kantor Cabang Pembantu Dinoyo Malang.
Berdasarkan analisa Penulis, atas kerugian materiil yang dideritanya
dalam mekanisme internet banking, nasabah bank pengguna internet banking
dapat mengajukan suatu tuntutan maupun meminta pertanggungjawaban dari
pihak bank maupun pihak ketiga, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
KUH Perdata, Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, serta Undang-Undang
Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.
Apabila kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna
internet banking tersebut diakibatkan oleh karena kesalahan dari nasabah
bank pengguna internet banking itu sendiri, maka nasabah bank pengguna
internet banking tidak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak bank
karena kesalahan tersebut dilakukan oleh nasabah bank pengguna internet
banking sendiri, dan berarti pihak bank tidak melakukan wanprestasi
kepada nasabah bank pengguna internet banking tesebut.
Sebaliknya, apabila ternyata kerugian materiil yang diderita oleh
nasabah bank pengguna internet banking diakibatkan oleh karena kesalahan
dari pihak bank, maka pihak bank harus memenuhi tuntutan nasabah bank
pengguna internet banking tersebut serta bertanggung jawab untuk
memberikan ganti kerugian sesuai dengan kerugian yang telah diderita
oleh nasabah bank pengguna internet banking.
Karena pihak bank telah melakukan wanprestasi kepada nasabah bank
pengguna internet banking.Jika kerugian materiil yang diderita oleh
nasabah bank pengguna internet banking ternyata disebabkan karena
perbuatan pihak ketiga, maka pihak ketiga yang bersalah itu harus
memenuhi tuntutan serta bertanggung jawab kepada nasabah bank pengguna
internet banking tersebut, atas dasar perbuatan melawan hukum.
Dari hasil tersebut, dapat diketahui mengenai pentingnya pembentukan
suatu ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang internet
banking, agar tercipta suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank
pengguna internet banking
#Ireka Salsabila
source: http://www.gudangmateri.com/2010/10/perlindungan-hukum-pengguna-internet.html
0 komentar: