Tuesday, December 25, 2012

Shalat menggunakan pakaian terkena mimpi basah


Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullah hibarakatauh….. ustadz saya mau nanya, apakah sah sholat saya ketika kita menggunakan pakaian yang terkena mimpi basah… mohon penjelasannya ustadz
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sebelum menjawab pertanyaan anda ada yang ingin kami sampaikan, kalimat salam di atas bukan hibarakatauh tapi wabarakatuh…
Islam adalah agama Mulia yang mengajarkan kebersihan dan kesucian kepada pemeluknya, terutama saat beribadah, seperti shalat, seorang Muslim harus berpakaian bersih dan suci dari kotoran najis. Untuk pertanyaan anda di atas terkait hukum mani itu sendiri dalam fikih Islam apakah mani najis atau tidak.
Ada beberapa pandangan ulama mengenai hukum air mani, apakah dia najis sehingga bila terkena pakaian yang akan kita gunakan shalat maka kita harus mencucinya hingga suci atau menggantinya dengan pakaian yang suci, atau air mani itu suci, kalau dia suci maka sah shalat kita bila menggunakan pakaian yang terkena mimpi basah tersebut.
Pertama: Mani itu najis seperti halnya air seni, maka pakaian yang terkena mani tersebut bila mau digunakan untuk shalat harus dicuci terlebih dahulu baik pakaian yang terkena mani tadi sudah kering atau masih basah. Menurut pendapat ini bila seseorang shalat menggunakan pakaian yang terkena mani ini, tentu shalatnya tidak sah dan shalatnya harus diulang dengan menggunakan pakaian lain yang bersih dan suci.
Kedua: Mani itu najis, namun kalau bekas mani yang menempel pada pakaian tersebut sudah kering cukup dengan menghilangkan bekas maninya dengan cara dikerik, digosok atau sejenisnya, tidak perlu dicuci dan shalatnya sah. Kalau air maninya yang terkena pakaian masih basah maka tidak boleh digunakan untuk shalat dan shalatnya juga tidak sah, karena kalau masih basah dianggap masih najis.
Ketiga: Air mani itu suci, maka orang yang shalat dengan pakaian yang terkena mani sah shalatnya baik dalam keadaan masih basah atau sudah kering. Namun bila mani yang menempel sudah kering pada pakaian yang terkena mani dari mimpi basah tersebut maka dianjurkan agar bekas mani dari mimpi basah tersebut dikerik atau dihilangkan bila sudah kering. anjuran tersebut berdasarkan hadits Aisyah RA:
“كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان يابسا وأغسله إذا كان رطبا”.
“Aku pernah mengerik mani (yang menempel) pada pakaian Rasulullah SAW bila sudah kering dan aku cuci bila masih basah”. (HR. Daruquthni)
Pendapat ketiga ini yang banyak dipilih oleh para ulama karena dianggap paling kuat. Lalu bila kita cenderung dan yakin bahwa air mani itu suci, ada hal yang tidak boleh dilupakan yaitu mandi wajib. walau pun seseorang shalat menggunakan pakaian yang terkena mani ini sah hukumnya, namun jangan lupa untuk madi wajib dulu terlebih dahulu, karena dia telah bermimpi basah keluar mani.
Kami berharap penjelasan memberikan pengetahuan kepada kita yang belum mengetahuinya, dan semoga Allah SWT menerima ibadah kita semua, Amin. Wallahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke ustadztaufik@gmail.com

post by : iswahyudi
sumber : www.eramuslim.com

0 komentar: