Sunday, October 28, 2012

Berekspresi di Internet: Dasar hukum, batasan dan etika

Kawan-kawan blogger dimanapun anda berada. Sebagai tukang blogging, tentunya kita sangat menikmati kegiatan ini.
Banyak motivasi dari kegiatan ngeblog ini seperti:
  1. Hobi menulis
  2. Sarana silaturohmi
  3. Membagikan pengetahuan
  4. Penghasilan tambahan (penghasilan dari iklan, tulisan kita dapat dimuat di koran cetak/dan lain sebagainya)
  5. Menambah pertemanan
  6. Menyalurkan hasrat membaca
  7. Dan banyak lagi motivasi-motivasi lainnya
Blogging disamping membutuhkan skill/kemampuan menulis, juga membutuhkan pengetahuan cara-cara SEO sebagai cara untuk mengajak/memperoleh pembaca mengunjungi laman kita. Dan pastinya, banyak variabel-variabel lainnya dalam menjalankan aktivitas ngeblog ini yang harus dikuasai. Bagi saya yang newbie dan gaptek akan blogging ini, menulis pertama-tama adalah sulit sekali. Bahkan sampai sekarang pun semenjak akhir September 2010 dimana saya memulai menyukai ngeblog, tidak bisa menulis dengan benar dan baik. Pengetahuan SEO pun dapatnya sepotong-sepotong, itupun kalau lagi semangat membaca tulisan para blogger senior yang mengupas tentang permasalahan SEO.
Yang saya kupas dan soroti dalam tulisan ini adalah, apa sih dasar hukum, batasan serta etika yang harus kita pahami dalam berblogging ria ini?
Kebebasan berekspresi di Internet sendiri dijamin dalam berbagai peraturan hukum nasional dan juga international.
Peraturan-peraturan itu adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 28 UUD 1945
  2. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945
  3. Pasal 28 F UUD 1945
  4. Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights
  6. Pasal 5 d (viii) International Convention on the Elimination of All Forms of RacialDiscrimination(diratifikasi melalui UU No 29 Tahun 1999)
  7. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005)
  8. Pasal 13 ayat (1) Convention on the Rights of the Child (diratifikasi melalui Keppres No 36 Tahun1990).
Dari poin-poin diatas, sebagai blogger kita telah mendapatkan perlindungan/kepastian hukum mengenai kebebasan berekspresi di Internet.
Namun begitu, kita juga harus menyadari apa batasan-batasan dalam berekspresi di dunia maya yang dikatakan tanpa batas teritori dan waktu ini
Batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan (perbuatan yang dilarang) secara garis besar, ada 5 hal yang perlu disoroti dalam kegiatan berekspresi di Internet:
  1. Penghinaan
  2. Kesusilaan
  3. Penodaan Agama
  4. Penyebaran kebencian
  5. Kabar bohong
  6. Pengancaman
Kelima hal tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman/batasan saya dan anda sekalian sebagai blogger. Pun begitu, masih banyak juga batasan-batasan lainnya. Bisa anda temui disini yang tercantum dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Demikian dasar hukum yang menjadi hak kebebasan berekspresi serta kewajiban kita agar tidak melanggar batasan-batasan yang ditentukan. Adapun etika yang harus kita pahami tentang perblog an ini yakni:
  1. Pengguna internet harus jujur dan adil dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
  2. Pengguna internet memperlakukan sumber informasi sebagai manusia yang harus mendapatkan penghormatan.
  3. Pengguna internet harus dapat terbuka dan bertanggung jawab.
Simpulannya:
Selayaknya lah kita sebagai warga negara yang menggunakan kebebasan berekspresi, mengerti dan memahami kepastian hukum, batasan dan etika dalam menjalankan aktifitas berekspresi di dunia maya. Agar apa yang menjadi tujuan dalam kegiatan hobi/hasrat/berinteraksi didunia maya tidak terjadi hambatan dan berbenturan dengan hukum.

Semoga bermanfaat untuk semua. Salam hangat selalu.

#Ireka Salsabila
source: http://arysurya.blogdetik.com/?p=427

0 komentar: