Bagaimana mengganti puasa yang sudah lewat bertahun-tahun?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum,
Pak ustadz, bagaimana cara mengganti (qadha) puasa yang sudah bertahun-tahun?
Saya dengar-dengar, selain diganti puasa juga ada dendanya.
Mohon penjelasan. Sebelum dan sesudahnya terimakasih.
Wassalam,
syamsul
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara Syamsul dan netters eramuslim di manapun anda berada, semoga Allah SWT memberikan rahmat-Nya kepada kita semuanya.
Berpuasa di bulan Ramadhan adalah diantara rukun Islam yang lima yang wajib kita kerjakan. Bila seseorang meninggalkannya tanpa udzur maka puasa selama setahun tidak akan dapat menebusnya seandainya dia berpuasa satu tahun tersebut.
Namun Islam dengan ajarannya yang mudah dan mulia selalu memberikan solusi dalam segala permasalahan kehidupan kita, diantaranya dalam hal berpuasa.
Selanjutnya kita harus mengetahui apa penyebab seseorang tidak berpuasa, apakah karena ada udzur syar’i (alasan atau halangan yang dibenarkan syari’ah) atau bukan karena udzur syar’i.
Karena udzur syar’i
Kalau karena udzur syar’i ada dua kategori, pertama udzur syar’i yang permanen seperti orang sakit yang penyakitnya kemungkinan besar sulit untuk sembuh, atau orang sudah tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa karena kerentaannya. Maka wajib atasnya membayar denda atau lebih akrab dengan sebutan fidyah, bentuknya adalah memberikan makan satu orang miskin setiap hari sesuai dengan jumlah hari dia tidak berpuasa. Kedua udzur syar’i yang bersifat temporer seperti wanita yang sedang haidh, nifas, musafir atau orang sakit yang tidak permanen. Maka wajib baginya membayar puasa atau mengqadhanya tanpa harus membayar fidyah.
Tanpa udzur syar’i
Bagi seorang Muslim yang tidak berpuasa tanpa udzur syar’i, maka dia telah melakukan dosa besar karena telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Muslim. Dia harus segera bertaubat kepada Allah SWT dan memperbaiki dirinya dengan memperbanyak amal shalih seperti memperbanyak puasa sunnah, shalat malam, bersedekah, gemar berbagi dan lain sebagainya.
Di sisi lain dia juga berkewajiban untuk segera membayar atau mengqadha puasanya, sebanyak yang dia ingat di tahun-tahun lalu, mengqadha puasanya ini baik secara berurutan atau tidak. Dan puasa yang pernah dia tinggalkan ini masuk dalam kategori berhutang kepada Allah dan dia wajib membayarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“دين الله أحق بالقضاء”.
“Berhutang kepada Allah lebih berhaq untuk ditunaikan”. (HR. Muslim)
Karena kelalaian yang telah dilakukan oleh orang yang tidak berpuasa di hari-hari bulan Ramadhan ini tanpa udzur syar’i, ada sebagian ulama menambahkan agar dia juga mengiringi dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya sesuai dengan jumlah hari dia tidak berpuasa. Dan sebagian lainnya mengatakan cukup hanya dengan mengqadha.
Semoga Allah SWT membimbing kita agar senantiasa dapat menjalankan perintahnya dengan baik.Wallahu a’lamu bishshawab wahuwa yahdissabil.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
post by:iswahyudi
sumber :www.eramuslim.com
0 komentar: