Friday, October 12, 2012

Bolehkah Guru Menerima Hadiah dari Murid


Bolehkah Guru Menerima Hadiah dari Murid
Bolehkah seorang guru menerima hadiah dari murid-muridnya? Jika tidak boleh, bagaimana bila hadiah itu diberikan setelah selesai tahun ajaran dan setelah hasil belajar (rapor) diserahkan? Kalau tidak boleh juga, bagaimana dengan hadiah yang diberikan oleh murid setamatnya dia dari sekolah tersebut atau ingin pindah ke sekolah yang lain?
Jawab:
Kata Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu, seorang guru semestinya tidak menerima hadiah-hadiah dari murid/wali muridnya. Alasannya, hadiah tersebut terkadang menyeretnya untuk berbuat tidak adil dan tidak mau memberi perhatian lebih kepada murid yang tidak memberi hadiah, sementara murid yang memberi hadiah kemudian diberi perhatian istimewa. Selain itu, si guru juga terdorong berlaku curang. Yang wajib, seseorang guru tidak menerima hadiah dari murid-muridnya karena hadiah itu terkadang mengantarkan kepada akibat yang tidak terpuji. Seorang mukmin dan mukminah seharusnya menjaga agamanya dan menjauhi sebab-sebab yang mengundang keraguan, tuduhan dan mudarat.
Adapun jika hadiah itu diberikan oleh si murid setelah ia pindah ke sekolah yang lain, tidak menjadi masalah bagi guru untuk menerimanya karena ketika itu keraguan/tuduhan telah berakhir dan aman dari mudarat. Demikian pula, jika hadiah diberikan setelah selesai dari suatu pekerjaan atau setelah pensiun, tidak apa-apa diterima. (Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu dalam acara radio Nurun ‘alad Darb, dikutip dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Mutanawwi’ah, 20/63-64)
Saya mengajarkan Al-Qur’anul Karim di sebuah yayasan amal kebajikan. Setelah pemberian ijazah kepada para santri, mereka menyerahkan hadiah bersama dari mereka untuk saya. Hadiah itu sama sekali tidak memengaruhi nilai seorang santri. Apakah saya boleh menerima hadiah tersebut?
Jawab:
Samahatusy Syaikh rahimahullahu memfatwakan, “Apabila hadiah itu diberikan setelah selesai penentuan peringkat para santri dan setelah selesai penyerahan ijazah, demikian pula selesai dari mengerjakan pekerjaan di yayasan tersebut, tidak ada dosa menerimanya, berdasarkan dalil-dalil yang umum yang menunjukkan disyariatkannya menerima hadiah. Wallah waliyyut taufiq.”
Sumber: Majalah Asy Syariah
#Sarah Mutia

0 komentar: