Bolehkah Guru Menerima Hadiah dari Murid
Bolehkah
Guru Menerima Hadiah dari Murid
Bolehkah seorang guru menerima hadiah dari
murid-muridnya? Jika tidak boleh, bagaimana bila hadiah itu diberikan setelah
selesai tahun ajaran dan setelah hasil belajar (rapor) diserahkan? Kalau tidak
boleh juga, bagaimana dengan hadiah yang diberikan oleh murid setamatnya dia
dari sekolah tersebut atau ingin pindah ke sekolah yang lain?
Jawab:
Kata Samahatusy Syaikh
Ibnu Baz rahimahullahu, seorang guru semestinya tidak menerima hadiah-hadiah
dari murid/wali muridnya. Alasannya, hadiah tersebut terkadang menyeretnya
untuk berbuat tidak adil dan tidak mau memberi perhatian lebih kepada murid
yang tidak memberi hadiah, sementara murid yang memberi hadiah kemudian diberi
perhatian istimewa. Selain itu, si guru juga terdorong berlaku curang. Yang
wajib, seseorang guru tidak menerima hadiah dari murid-muridnya karena hadiah
itu terkadang mengantarkan kepada akibat yang tidak terpuji. Seorang mukmin dan
mukminah seharusnya menjaga agamanya dan menjauhi sebab-sebab yang mengundang
keraguan, tuduhan dan mudarat.
Adapun jika hadiah itu
diberikan oleh si murid setelah ia pindah ke sekolah yang lain, tidak menjadi
masalah bagi guru untuk menerimanya karena ketika itu keraguan/tuduhan telah
berakhir dan aman dari mudarat. Demikian pula, jika hadiah diberikan setelah
selesai dari suatu pekerjaan atau setelah pensiun, tidak apa-apa diterima.
(Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu dalam acara radio
Nurun ‘alad Darb, dikutip dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Mutanawwi’ah, 20/63-64)
Saya mengajarkan Al-Qur’anul Karim di sebuah yayasan
amal kebajikan. Setelah pemberian ijazah kepada para santri, mereka menyerahkan
hadiah bersama dari mereka untuk saya. Hadiah itu sama sekali tidak memengaruhi
nilai seorang santri. Apakah saya boleh menerima hadiah tersebut?
Jawab:
Samahatusy Syaikh
rahimahullahu memfatwakan, “Apabila hadiah itu diberikan setelah selesai
penentuan peringkat para santri dan setelah selesai penyerahan ijazah, demikian
pula selesai dari mengerjakan pekerjaan di yayasan tersebut, tidak ada dosa
menerimanya, berdasarkan dalil-dalil yang umum yang menunjukkan disyariatkannya
menerima hadiah. Wallah waliyyut taufiq.”
Sumber: Majalah Asy Syariah
#Sarah Mutia
0 komentar: